KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2021, saat rapat paripurna ke 3 masa persidangan I tahun sidang 2021 di ruang sidang paripurna DPRD, Senin, 23 Agustus 2021.

 Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Gumas, Jaya S Monong dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gumas yakni Ketua Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, serta Wakil Ketua II Neni Yuliani.

 "Rapat paripurna pada hari ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2021,” ujar Jaya.

Terkait dengan itu, sudah sepatutnya seluruh pihak bersyukur bahwa proses dan tahapan yang diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2021 dapat berjalan sesuai proses dan tahapan.

Proses demi proses yang telah dilalui menggambarkan adanya sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

--page

Dalam kedudukan demikian, maka DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Disepakatinya Raperda tersebut merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Kami atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak legislatif,” tukasnya. (MAGANG/B-7)