BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka per 24 Agustus 2021. Dan guna menghindari penumpukan siswa di kelas, pembelajaran dibagi menjadi 2 sesi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Untuk jumlah siswanya besar akan dilakukan per sesi," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara, Ilham Massora, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurutnya, jumlah siswa setiap sekolah berbeda, sehingga pengaturannya akan disesuaikan dengan jumlah siswa dan status zona daerah.
"Misalnya seperti SMP 1 Sukamara, mereka ini akan melakukan belajar tatap muka per sesi. Karena jumlah siswanya 749 orang. Sesi pertama dari pukul 07.00 - 09.00 WIB dan sesi kedua pukul 10.00 - 12.00 WIB," ujar Ilham.
Untuk sistem pembelajaran tatap muka selama pandemi covid-19, pihaknya juga telah mengatur jarak kursi.
"Untuk pengaturan dalam ruang kelas sudah kita atur, mulai dari jarak masing-masing siswa dan dalam jumlah siswa per sesi," tutur Ilham Massora.
Sementara itu, Wabup Sukamara H Ahmadi mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar tatap muka.
--page
"Ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali," ucap Ahmadi. (NORHASANAH/B-11)









