BORNEONEWS, Palangka Raya - PPKM Level 4 di Palangka Raya kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Pada PPKM ini terdapat beberapa ketentuan di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai 2 September 2021.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat berjalan 50 persen seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
--page
Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Selanjutnya untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan
ditempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. (HENDRI/B-6)









