BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menegaskan agar Pemkab Kotawaringin Timur bisa memikirkan sehingga PMI Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki alat afaresis dan alat penyimpanan plasma pendonor.
Menurut Riskon diperlukan alat aferesis dan alat penyimpan plasma darah agar umur darah yang di donor bisa panjang di bandingkan cara manual.
"Umur darah yang di donor hanya bisa bertahan 24 jam, tapi jika memakai alat penyimpan darah plasma umur darah yang didonor bisa di simpan sampai 1 tahun," katanya, Selasa 24 Agustus 2021.
Di samping itu jika memiliki alat aferesis jangka waktu pendonor bisa mendonor bisa lebih cepat yaitu 2 minggu sekali, berbeda jika manual yang memerlukan waktu lebih lama yaitu 2,5 bulan baru bisa mendonor kembali.
"Tidak sedikit kasus pasien Covid- 19 tidak bisa terselamatkan, meninggal akibat tidak mendapat donor darah plasma Covid- 19 tepat waktu," katanya
--page
Hal ini diperlukan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bupati untuk sesegera mungkin memberikan solusi permasalahan tersebut.
Karena pastinya data penderita Covid- 19 yang sudah sembuh ada di satgas Covid- 19 melalui dinas teknisnya yaitu Dinas Kesehatan, baik itu mengenai data diri, alamat, umur, golongan darah warga Kotim yang terkonfirmasi dan yang dinyatakan sembuh Covid- 19.
Sehingga kata dia tidak sulit bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang intinya mengkoordinir, dengan meminta keikutsertaan penyintas Covid- 19 dalam hal pemenuhan stok darah plasma konvalesen.
"Serta jangan lupa pemerintah daerah memberikan reward bagi pendonor Covid-19 dan saya yakin apabila memang digerakkan oleh pemerintah daerah kekosongan stok darah tersebut bisa terpenuhi, karena ini menyangkut nyawa hidup pasien Covid-19 yang memerlukan transfusi darah tersebut," ucapnya.
Selain itu kata dia penyintas Covid- 19 tidak akan keberatan apabila di minta andil untuk mendonorkan darahnya, karena ini waktunya masyarakat kotim bisa terlibat dan berbuat untuk penanganan Covid- 19. (NACO/B-6)









