BORNEONEWS, Sampit - Karyawan panen disalah satu perkebunan kelapa sawit menunggangi (menyetubuhi) anak tetangga hingga 4 kali yang masih berumur 15 tahun.
Akibat perbuatan pria 34 tahun tersebut harus menyeretnya ke penjara setelah perbuatannya itu diketahui oleh orang tua korban.
Kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tersangka mengaku mengetahui kalau korban masih di bawah umur. "Namun itu kami lakukan suka sama suka, tanpa paksaan," ucap tersangka.
Selasa, 24 Agustus 2021 terungkap terakhir perbuatan itu dilakukannya, Jumat 18 Juni 2021, sementara perbuatan pertama dilakukan 5 bulan sebelum itu, sementara itu perbuatan kedua dan ketiga tersangka lupa waktunya.
Menurut tersangka korban adalah kekasihnya yang merupakan anak tetangganya yang mana orang tuanya sama-sama karyawan panen.
--page
Perbuatannya itu dilakukan di perumahan karyawan yang berlokasi di kebun sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban diajak berhubungan layaknya suami istri itu karena dibujuk tersangka untuk membuktikan rasa cintanya dengan dijanjikan jika hamil tersangka akan bertanggung jawab. (NACO/B-6)









