BORNEONEWS, Buntok - Menindaklanjuti penyegelan aktivitas tambang batubara PT Pijar yang dilakukan pada 21 Agustus 2021, maka Kedamangan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan menggelar mediasi antara Budi Siswanto Cs dan Direktur PT Pijar Sunoto Antolin.
Pertemuan mediasi dilaksanakan di kediaman Ketua Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Senin malam, 23 Agustus 2021.
Mediasi menghasilkan 4 poin kesepakatan, yakni pertama, kesepakatan kerja sama tindak lanjut dari amar putusan Kedamangan Gunung Bintang Awai dan Kedamangan Paku Karau Nomor:34/KPTS/DKA-GBA-PK/VIl/2021 akan dibicarakan lebih lanjut antara Budi Siswanto Cs dan PT Pijar dengan batas waktu tanggal 25 Agustus 2021.
Kedua, PT Pijar dan Budi Siswanto Cs akan menyiapkan semua dokumen terkait kesepakatan yang akan dibuat. Ketiga, konsekuensi biaya perkara yang harus dikeluarkan dibayar oleh Jumudi NG melalui PT Pijar.
Keempat, berdasarkan isi poin kedua dan ketiga, maka Tim Kedamangan Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan didampingi oleh GMTPS membuka kembali penyegelan aktivitas tambang PT Pijar baik di main road di Desa Ugang Sayu maupun di Pelabuhan atau stockpile di Desa Teluk Betung.
--page
Usai mediasi tersebut, KTT PT Pijar Sarifudin mengatakan pihaknya menghormati hasil mediasi dan akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai poin-poin yang telah disepakati.
Wakil Ketua GMTPS Pusat, Saptono juga menilai hasil mediasi tersebut merupakan awal yang baik untuk kedua belah pihak dengan harapan kedua belah pihak berkomitmen sesuai dengan kesepakatan dalam mediasi.
"GMTPS siap mengawal proses-proses kesepakatan kerja sama, harapan saya PT Pijar berkomitmen, jangan mengulur-ulur waktu dengan ketentuan kesepakatan ini," ujar Saptono, Selasa 24 Agustus 2021.
Ketua Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, Supriyadi mengapresiasi PT Pijar yang menanggapi penyegelan aktivitas tambang dengan permintaan mediasi.
"Saya selaku ketua tim sangat berterima kasih kepada kedua belah pihak yang sama-sama ingin menyelesaikan secara baik dalam waktu dekat. Mereka akan menindaklanjuti apa yang di amanahkan dalam berita acara kesepakatan saat mediasi," katanya.
Menurutnya, kedamangan selaku peradilan tertinggi adat dengan terpaksa akan melakukan penutupan secara permanen aktivitas pertambangan di wilayah yang disengketakan apabila ketentuan diktum-diktum yang tertuang dalam berita acara tidak diindahkan oleh salah satu pihak. (BOLE MALO/B-6)









