PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Semenjak diturunkannya tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) RSUD Kota Palangka Raya sudah menerapkan pemberlakuan ketentuan batas maksimal tarif pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Direktur RSUD Kota Palangka, Abram Sidi Winasis mengatakan, meski biaya untuk melakukan pemeriksaan RT-PCR telah diturunkan, proses pelayanan dan pengujian sampel tetap dilaksanakan secara profesional dan sesuai standar serta prosedur yang telah ditetapkan.

"Untuk pelayanannya, kami pastikan tetap sama. Petugas tetap menjalankan standar dan prosedur pengujian seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya, Selasa 24 Agustus 2021.

Pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

Menurutnya, penyesuaian tarif telah dilakukan dari beberapa hari yang lalu. Sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tarif tes RT-PCR untuk permohonan mandiri sebesar Rp 525 ribu rupiah.

--page

Dirinya mengungkapkan, pemberlakuan tarif pemeriksaan RT-PCR bukan hanya berlaku di rumah sakit milik pemerintah yang saat ini menerapkan Sistem Layanan Umum Daerah saja.

Namun, juga berlaku bagi seluruh rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya yang melayani pemeriksaan kesehatan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus, dari sampel yang diambil pada rongga nasofaring dan orofarings, untuk masyarakat umum. (HENDRI/B-6)