BORNEONEWS, Sampit - Try Posaitti alias Wewe yang merupakan kaki tangan Gondrong (DPO) terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Mendengar tuntutan tersebut terdakwa menyatakan akan ajukan pembalaan. "Silahkan saudara siapkan pembelaan saudara pada sidang selanjutnya," ucap hakim.
Terdakwa diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum tersebut.
Dalam kasus ini di sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, kalau terdakwa diamankan pada Selasa, 6 Juni 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Eks PT Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan 11 paket sabu yang dibalut dengan 2 lembar tissue dan kantongan kain, serta sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang Rp 500 ribu.
Sabu 11 paket itu ditemukan di dalam sarung bantal yang disembunyikan terdakwa di situ. Itu merupakan sabu sisa yang belum habis terjual.
Sabu itu berasal dari 1 paket sabu seberat 5 gram yang saya beli dengan Gondrong.
Terdakwa membeli sabu itu dengan harga Rp 6,5 juta, sabu dibagi menjadi beberapa paket kecil kemudian dijual oleh terdakwa. (NACO/B-6)









