BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pascamenjalani persidangan hingga di tingkat banding di Mahkamah Agung (MA), oknum ASN tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berinisial KS (37 tahun) akhirnya harus menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Pangkalan Bun. Saat ini, dia berstatus terpidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) Jul Indra Dhana Nasution yang juga menjadi jaksa penuntut dalam perkara ini, Selasa, 24 Agustus 2021 menjelaskan, vonis bagi terdakwa dikeluarkan oleh MA tanggal 7 Juli 2021.
"Sedangkan berkas putusan dari pihak MA kami terima tanggal 16 Agustus 2021. Putusan MA yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini kembali menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun tanggal 20 Desember 2021 yaitu 2 tahun 2 bulan. Atas putusan itulah, saat itu terpidana melakukan upaya banding di tingkat MA," jelas Jul Indra Dhana Nasution.
Menurut Indra Nasution, perkara ini bermula saat awal pandemi covid-19 tahun 2020 dan saat terungkap, yang bersangkutan sempat ditahan selama 10 hari di Mapolres Kobar.
"Namun lantaran profesinya sebagai nakes dan diperlukan dalam penanganan covid-19, maka saat menjalani persidangan baik di PN Pangkalan Bun hingga upaya banding di MA yang bersangkutan tidak ditahan, namun dengan jaminan," jelas Jul Indra Dhana Nasution.
--page
Jul Indra Dhana Nasution menjelaskan, dalam perkara ini, saat melakukan aksinya, terpidana memalsukan surat rapid antigen yang bertanda tangan dokter pemeriksa.
"Pada perkara tersebut, dokter tersebut bertindak sebagai pelapor dalam tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh terpidana. Dalam proses persidangan Jaksa penuntut mendakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat dan Pasal 268 Ayat 1 tentang pemalsuan surat keterangan dokter," jelas Jul Indra Dhana Nasution. (WAHYU KRIDA/B-7)









