BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan berbagai temuan dan rekomendasi tersebut paling lambat selama 10 hari ke depan. Hal itu diungkapkan Muhamad Irwansyah saat memimpin rapat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI di Inspektorat Lamandau, Selasa, 24 Agustus 2021.
"Upaya percepatan tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK perlu kesadaran semua OPD," katanya didampingi Inspektur Lamandau.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut selaras dengan upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi dan tugas serta kegiatan yang dilakukan oleh pemkab saat ini.
"Dalam upaya menyelesaikannya yang direkomendasikan BPK itu nanti, OPD-OPD juga akan difasilitasi Inspektorat Lamandau. Sehingga semua rekomendasi diharapkan dapat dipenuhi dan dituntaskan," katanya.
Dia juga mengingatkan penyelesaian atas berbagai temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus diselesaikan dengan serius. "
"Saya harap bapak dan ibu juga serius, saya yakin semua bisa menyelesaikannya," pintanya.
--page
Dia juga menilai jika semua OPD terkait dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK maka efeknya akan baik terhadap penilaian yang akan diterima pemkab. (HENDI NURFALAH/B-11)









