BORNEONEWS, Nanga Bulik - Masyarakat Lamandau khususnya yang anaknya mengenyam pendidikan dihebohkan dengan kabar tentang bukti vaksinasi covid-19 orang tua/wali jadi salahsatu syarat anak dapat bersekolah. Hal itu ditengarai menjadi salah satu penyebab kerumunan massa pemohon vaksin di Puskesmas Bulik, beberapa hari lalu.
Terkait itu itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau, Abdul Kohar menyatakan tidak ada ketentuan orang tua wajib vaksin covid-19 sebagai syarat anak masuk sekolah.
"Enggak lah, info dari mana?, untuk tatap muka tidak ada mengaitkan tentang (harus ada bukti) vaksin (covid-29) orang tua. Tetapi laporan keadaan (orang tua/wali murid) yang sudah vaksin atau belum vaksin, menjadi catatan untuk pihak sekolah," jelas Abdul Kohar.
Dia juga menegaskan, sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau perihal proses belajar mengajar tahun ajaran 2021-2022 masa pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada kepala sekolah mulai TK - SMP, tidak ada menyebut orang tua wajib vaksin covid-19 sebagai syarat anak masuk sekolah.
Dalam surat tersebut, katanya lagi, khususnya pada poin 5, menyebutkan satuan pendidikan yang diperbolehkan membuka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di kelas yang tenaga pendidik dan kependidikannya sudah melaksanakan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi, ada surat keterangan dari yang berwenang.
Sedangkan pada poin 6, sekolah mengumpulkan bukti vaksinasi orang tua/wali siswa sebagai bahan pemetaan proses pembelajaran.
--page
"Artinya, meskipun orang tua/wali siswa belum mengikuti vaksinasi, bukan berarti anaknya tidak boleh masuk sekolah. Pada sekolah yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas, anak-anak tetap boleh masuk sekolah," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)









