PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara kembali mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal kebun milik PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPP) di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Pelaku inisial CF bersama dengan satu orang rekannya mencuri buah sawit sebanyak 114 janjang. Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana selama 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto kepada Borneonews, Rabu 25 Agustus 2021.

Kronologisnya pada Senin 23 Agustus 2021 saat security melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan Astra tepatnya pukul 04.30 WIB bertempat di Portal Blok 2 Afdeling Alfa PT GSPP (Gunung Sejahtera Puti Pesona.

Security ini menemukan mobil pick H 1841 MN yang dikendarai CF bersama satu orang yang penuh dengan muatan tandan buah segar (TBS).

--page

Setelah diintrogasi, yang bersangkutan mengakui kalau TBS tersebut berasal dari blok 1 Afdeling Alfa PT GSPP, kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku PT GSPP mengalami kerugian Rp 5.978.000," ungkapnya. (DANANG/B-6)