PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Fahriani hanya bisa pasrah. Aksinya gagal saat menjambret handphone. Dia menabrak trotoar jalan, jatuh dari sepeda motornya dan ditangkap oleh korbannnya.

Fakta ini diungkapkan oleh salah satu saksi sekaligus korban saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai majelis hakim Heru Setiyadi, Rabu 25 Agustus 2021

"Saya dipepet dari belakang sebelah kiri dan dia langsung mengambil HP, ada di dashboard sepeda motor, saat itu posisi motor sedang berjalan, saya langsung kejar dan dia tiba-tiba jatuh dan menabrak trotoar langsung ditangkap dibantu masyarakat sekitar," kata saksi sekaligus korban Septiana saat memberikan keterangan di persidangan.

Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya Pada awalnya 6 Juni 2021  terdakwa berangkat dari tempat kerjanya menggunakan motor, ia bekerja sebagai kurir pengantaran kepiting.

Saat melintas di Jalan RTA Milono, terdakwa melihat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melihat ada handphone di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban.

--page

Terdakwa langsung mengambil handphone dan lari, namun aksinya dilihat oleh korban sehingga langsung dikejar dan saat hendak putar balik ke Jalan RTA Milono menuju Bundaran burung, terdakwa menabrak troktoar sehingga terjatuh.

Korban menghalangi terdakwa yang hendak mendirikan sepeda motornya kemudian meminta tolong, sehingga warga sekitar datang membantu menangkap, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Palangka Raya.

Akibat dari perbuatannya korban  mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (APRIANDO/B-6)