BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Fahriani mengaku nekat menjambret Handphone karena teringat Utang untuk membayar kontrakan.
Fakta ini diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh majelis hakim Heru Setiyadi. Rabu, 25 agustus 2021
"Saya tidak sengaja mengingat ada hutang kontrakan, dan biaya listrik, lalu muncul niat saya, gajih saya kurang untuk biaya hidup," ucap terdakwa. Dia mengakui kesalahannya di depan majelis hakim, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya Pada awalnya 6 Juni 2021 terdakwa berangkat dari tempat kerjanya menggunakan motor, ia bekerja sebagai kurir pengantaran kepiting.
Saat melintas di Jalan RTA Milono, terdakwa melihat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melihat ada handphone di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban.
--page
Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan lari, namun aksinya dilihat oleh korban sehingga langsung dikejar, saat hendak putar balik ke Jalan RTA Milono menuju Bundaran burung, terdakwa menabrak troktoar sehingga terjatuh.
Korban menghalangi terdakwa yang hendak mendirikan sepeda motornya kemudian meminta tolong, sehingga warga sekitar datang membantu menangkap, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Palangka Raya.
Akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (APRIANDO/B-6)









