BORNEONEWS, Palangka Raya - Fahrul hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Rabu, 25 agustus 2021.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini terancam penjara dalam perkara tindak pidana senjata tajam.
Dalam sidang Virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membidik Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, pada awalnya terdakwa Fahrul pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar jam 18.00 Wib bekerja sebagai juru parkir.
Sebelum berangkat terdakwa membawa senjata tajam jenis badik atau pisau lipat milik terdakwa yang biasanya digunakan untuk membantu pelanggan yang parkir, menyusun, mengepak barang belanjaan di mobil.
Usai selesai bekerja terdakwa bersama temannya berangkat mencari makanan hingga sampai ke pelabuhan Rambang.
--page
Namun saat pulang dan melintas di Jalan Bali sekitar pukul 00.45 WIB, bertemu dengan pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli kemudian menghentikan keduanya.
Karena panik terdakwa perlahan - lahan mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan memindahkan ke tangan kiri lalu terdakwa buang dengan cara menjatuhkan pisau tersebut di sebelah kiri badan terdakwa.
Akan tetapi gerakannya tersebut terlihat oleh petugas kemudian mereka berhenti dan langsung diamankan beserta pisau yang terdakwa buang tadi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-5)









