BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkoba golongan I jenis sabu Ibrahim, terancam 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumaiyati.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa, Rabu 25 Agustus 2021.
Fakta sidang pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 03.30 Wib terdakwa ditelpon oleh OP (DPO) yang sebelumnya dikenalkan oleh Acun kepada terdakwa.
Saat itu OP meminta terdakwa untuk mengambil bungkusan hitam sabu yang ada dibawah rombong jualan di depan samsat, setelah ketemu bungkusan hitam tersebut terdakwa ambil lalu di bawa pulang kerumahnya.
Sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa ke rumah Aldi Kartian di Jalan Meranti, Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan membawa bungkusan hitam yang berisi 1 paket sabu dengan berat 100 gram.
--page
Kemudian terdakwa membagi 1 paket sabu dengan berat 100 gram tersebut didepan Aldi Kartian dibagi menjadi 20 paket, dengan rincian berat 1 paket 5 gram. Setelah terdakwa bagi menjadi 20 paket, sabu itu masih tersisa, kemudian terdakwa bagi menjadi 4 paket.
Kemudian atas perintah OP terdakwa disuruh melempar ke dua tempat, dan terdakwa mengajak Aldi Kartian untuk melempar sabu tersebut dengan rincian 10 paket di Jalan Hendrik Timang dan 10 paket di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 8. Sedangkan sisa 4 paket sabu sisanya terdakwa titip ke saksi Aldi Kartian.
Selanjutnya hari Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dan Aldi Kartian ditangkap polisi di Jalan Meranti No. 17 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti 1 buah HP merk Xiomi warna putih dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam. (NOPRI/B-5)









