BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Delmi membeli hanya sebuah ponsel dari 2 buah ponsel hasil curian residivis kambuhan Hendra Cipta alias Hendra.
Itu terungkap dalam sidang terdakwa Delmi mendengar keterangan saksi Mubdi Ulfari, M Saja Ihsan dan saksi Hengki A.
"Ponsel itu (yang dibeli terdakwa) milik teman saya Riko yang hilang pada saat itu," ucap saksi M Saka Ihsan, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dari keterangan saksi itu terungkap kalau pencurian itu terjadi pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua buah ponsel.
Adapun barang yang hilang atau dicuri terdakwa Hendra Cipta yakni motor lengkap dengan helm, sepatu sepak bola dan 2 buah ponsel milik rekan mereka bernama Riko dan Oik Henitia.
--page
Para saksi juga mengaku tidak tahu kalau salah satu ponsel yang dicuri Hendra itu dijual kepada Delmi. Mereka baru tahu saat di kantor polisi.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa Delmi didakwa jaksa dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini kakak tersebut tidak ditahan dan jalani penahanan kota. (NACO/B-5)









