BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, Baihaqi Alias Ubay mengaku nekat mencuri uang tunai milik Ayu Fitriani untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Hal itu diungkapkannya saat mengikuti persidangan pemeriksaan saksi secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 25 Agustus 2021.
"Uangnya sudah saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang mulia hakim," kata terdakwa.
Fakta persidangan, awalnya korban menabung uang di BRI dengan jumlah Rp11.200.000, dan saat itu ditemani oleh terdakwa. Kemudian, korban yang merasa sudah percaya dengan terdakwa.
Korban menitipkan buku tabungan beserta nomor pin miliknya kepada terdakwa dengan maksud untuk membantu menabungkan uang milik korban.
--page
Setelah terdakwa mengetahui nomor pin kartu ATM korban, timbul niat untuk mengambil uang milik korban dengan cara pergi ke mesin ATM BRI di Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya, mengambil uang tunai dengan nominal antara Rp50.000, sampai Rp2.000.000 secara berulang-ulang.
Namun pada bulan April 2021, korban mendatangi terdakwa dengan maksud akan mengambil kartu ATM dan buku rekening yang sebelumnya dititipkan. Saat itu, terdakwa mengatakan saldonya habis. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.481.125. (NOPRI/B-7)









