BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Tim Raimas Backbone Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan NA (24), pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau tanpa izin di Jalan G Obos 24, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 24 Agustus 2021.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, bermula saat Tim Patroli Raimas melintas di Jalan G Obos 24 melihat ada satu pemuda yang mencurigakan.
Setelah petugas menghampiri dan dilakukan pengecekan ternyata pemuda itu membawa Sajam di pinggang sebelah kirinya.
"Pemuda itu mengaku membawa Sajam untuk keamanan diri saat beraktifitas di luar rumah," kata Timbul saat dikonfirmasi, Rabu 25 Agustus 2021.
Timbul mengingatkan kepada masyarakat bahwa setiap orang tidak boleh membawa senjata tajam tanpa ijin dari aparat berwenang, karena sangat rentan digunakan untuk hal-hal yang negatif.
--page
"Selanjutnya pelaku diserahkan Ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









