PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pos Lintas Batas (Libas) terus melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang masuk menyusul masih diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, penjagaan terus dilakukan secara ketat selama 24 jam terhadap arus kendaraan yang melintas.

"Hasil catatan dari tanggal 12 sampai 25 Agustus ada total 1.444  kendaraan yang diputar balik," katanya, Rabu, 25 Agustus 2021.

Jumlah tersebut hasil dari kegiatan penyekatan di Pos Taruna, Kelurahan Kalampangan dan Pos Baringin di Kelurahan Pahandut Seberang.

Pada Pos Taruna, kendaraan yang memenuhi syarat dapat lewat berjumlah 15.438 unit sementara kendaraan tidak memenuhi syarat atau putar balik ada 1.132 unit.

--page

Sementara di Pos Tumbang Rungan/Beringin. total kendaraan yang diperiksa sebanyak 3.355 unit. Dari jumlah itu, 3.043 unit memenuhi syarat sedangkan 312 unit tidak memenuhi syarat dan harus diputar balik.

Penyekatan ini akan terus berlangsung sehubungan diperpanjangnya PPKM Level 4  dari tanggal 24 sampai dengan 6 September 2021.

"Pengemudi maupun penumpang harus memenuhi syarat perjalanan, yakni Surat Keterangan (Suket) Tes Antigen atau RT-PCR atau sertifikat vaksin minimal dosi 1," pungkasnya. (HENDRI/B-7)