BORNEONEWS, Sampit - Yuspiansyah melalui kuasa hukumnya Labih Marat Binti dan Arif Irawan Sanjaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit kepada 4 orang warga yang merupakan penjual dan pembeli tanah miliknya.
Tidak hanya itu dalam gugatan itu juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur juga menjadi turut tergugat dalam sengketa pertanahan yang berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8, atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tergugat dalam perkara ini yakni DS (tergugat I), SK(tergugat II), SR (tergugat III), RVI (tergugat IV) dan BPN Kabupaten Kotawaringin Timur (turut tergugat)
Menuurut Labih Marat Binti, tanah milik penggugat berasal dari warisan orang tuanya dahulu yakni H Syahriansyah yang berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8, atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas 18.469 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.
Asal usul tanah milik orang tua penggugat berasal dari Kelompok Tani Koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap oleh orang tuanya sendiri sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).
--page
"Tanah tersebut selalu dirawat oleh penggugat bahkan kewajiban terhadap negara dengan membayar pajak bumi dan bangunan selalu dilakukan," katanya Kamis, 26 Agustus 2021.
Pada 2017 orang tua penggugat meninggal dunia setelah itu mulai timbul permasalahan tanah milik penggugat dengan sertifikat tersebut telah diakui oleh tergugat Ibsebagai miliknya tanpa pernah memperlihatkan atas hak yang sah menurut hukum.
Tidak hanya itu kata dia tergugat I juga telah membongkar pagar kawat berduri dengan pondasi beton yang dibangun sepanjang 100 m pada bagian depan tanah milik tergugat dengan tanpa hak dan melawan hukum serta mengakui atau mengklaim tanah jika tergugat I adalah pemilik sah atas bidang tanah milik penggugat.
Selain itu pada 2020 di atas tanah penggugat tersebut berdiri bangunan rumah yang dilakukan oleh tergugat II yang mengaku telah membeli bidang tanah tersebut dari tergugat I, termasuk juga tergugat III dan IV juga menyatakan membeli tanah mereka dengan tergugat I yang terletak persis berderet dengan bidang tanah yang dibeli oleh tergugat II.
Penggugat juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuntut kerugian sebesar Rp 2 miliar rupiah serta meminta hakim mengabulkan gugatannya itu.
--page
Selain itu juga menghukum tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1 juta sebagai uang paksa setiap harinya bila mereka lalai melaksanakan isi putusan tersebut.
Menurut Labih Marat Binti sidang akan digelar pada pekan mendatang. Di mana diagendakan mereka akan mengajukan gugatan mereka. (NACO/B-6)









