SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Rahman mengaku mobil yang digunakan terdakwa Anjas Saputra untuk melangsir bahan bakar minyak (BBM) merupakan miliknya.

Saat itu kata saksi Rahman, dia baru tahu mobilnya itu digunakan Anjas untuk melangsir saat di penyidik kepolisian. Di mana saksi dimintai keterangannya atas kepemilikan barang bukti mobil tersebut.

"Waktu dia pinjam itu bilangnya mau bawa anaknya jalan-jalan saja," kata saksi pada sidang, Kamis, 26 Agustus 2021.

Namun kata saksi mobil itu tanpa seizinya digunakan untuk melangsir BBM jenis premium di SPBU yang berlokasi di Jalan MT Haryono.

Saat diamankan ditemukan barang bukti Premium sebanyak 360 liter yang disimpan dalam 12 jeriken dan 60 liter jenis Pertamax  yang disimpan dalam 2 buah jeriken.

--page

Selain bahan bakar itu petugas kepolisian juga mengamankan sebuah mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi KH 8610 FF yang digunakan terdakwa untuk melangsir bahan bakar tersebut.

Anjas sendiri kata saksi diamankan petugas kepolisian pada Selasa, 28 Juli 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Karet, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas keteragan saksi tersebut terdakwa Anjas tidak membantahnya dan membenarkan keteragan saksi tersebut. (NACO/B-5)