BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Untuk mengatasi terjadinya pernikahan dini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, menggelar kegiatan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja Usia Sekolah.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, H. Supian menyampaikan, bahwa setiap perkawinan harus tercatat dan harus mentaati persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana ketentuan bahwa usia yang tepat untuk menikah adalah 19 Tahun, sesuai undang- undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Terlaksananya kegiatan ini, diharapkan akan dapat mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini. Ketika terjadi pernikahan di usia yang belum memiliki kesiapan, kematangan dan kemampuan dikhawatirkan akan mengganggu keutuhan bangunan sebuah keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Seruyan H Akhmad Mujiyono menambahkan. kegiatan merupakan salah satu tugas pokok Seksi Bimas Islam, dalam usaha untuk mencegah perkawinan usia dini.
--page
“Kegiatan ini, memberikan pemahaman kepada para remaja terhadap dampak pernikahan usia dini secara mental. Dan tehnik penyelesaian konflik rumah tangga sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian,“ tutupnya. (FAHRUL/B-5)









