BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui vaksinasi terus digencarkan. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memulai vaksinasi bagi ibu hamil. Jumlah sasarannya yakni 803 ibu hamil.
Program ini dimulai secara serentak oleh seluruh kabupaten-kota di Provinsi Kalimantan Tengah dan dilaunching oleh gubenur, diikuti secara virtual oleh Bupati Kobar Nurhidayah didampingi unsur Forkopimda dan perwakilan anggota organisasi wanita pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan bahwa launching pada hari ini adalah sebuah gerakan bersama, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kalteng.
"Sasaran bagi ibu hamil di seluruh wilayah Kotawaringin Barat sebanyak 803 ibu hamil melalui pusat layanan kesehatan terdekat (puskesma)," kata Nurhidayah.
Bupati mengajak seluruh masyarakat, khususnya bagi yang sedang hamil agar tidak ragu menuju pusat layanan kesehatan terdekat untuk mengikuti vaksinasi.
--page
"Kita harapkan para ibu-ibu dan anak-anak kita tetap sehat dan menjadi nantinya menjadi generasi-generasi penerus kita," tutur Nurhidayah.
Berdasarkan surat edaran dari kementerian kesehatan HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi covid-19 pemerintah menjamin vaksin yang digunakan sesuai standar keamanan dan melewati uji klinik yang ketat. Pemberian vaksinasi bagi ibu hamil ini untuk menekan tingkat keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil beresiko tinggi apabila terpapar covid-19.
Selain sasaran ibu hamil, ITAGI (Indonesia Advisory Group on Immunization atau biasa disebut Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional), juga telah merekomendasikan sasaran penerima vaksinasi ialah anak berusia 12-17 tahun dan melalui surat edaran tersebut pemerintah setuju untuk menambah sasaran penerima vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun.
"Kita terus berproses, sesuai arahan dari pemerintah pusat vaksinasi juga akan menyasar kelompok masyarakat untuk umur 12-18 tahun, tentu kita terus upayakan dalam hal ketersediaan vaksinnya," pungkasnya. (DANANG/B-7)









