SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga Kabupaten Kotawaringin Timur yang hendak bepergian ke luar daerah menggunakan kapal, mengeluhkan aturan wajib sudah divaksin covid-19. 

Terkait itu, Bupati Kotim, Halikinnor mengungkapkan sudah bertemu dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sampit guna membicarakan keluhan masyarakat tersebut. 

"Saya sudah bertemu dengan KKP dan meminta agar menangani calon penumpang yang hendak berangkat, namun belum divaksin coivd-19," ujar Halikinnor, Kamis, 26 Agustus 2021. 

Dia mengatakan, warga yang berkebutuhan mendesak untuk bepergian ke luar daerah menggunakan kapal, tetap harus dilayani. Jika memang belum divaksin, maka bisa divaksin di KKP. 

"Pihak KKP sudah disiapkan vaksin covid-19. Khususnya untuk calon penumpang yang hendak bepergian," kata Halikinnor. 

Kendati demikian, dia meminta kepada masyarakat yang hendak bepergian agar sebelum bepergian mengikuti vaksin Covid-19 lebih dulu. Sehingga, persyaratan wajib tersebut dapat terpenuhi. 

--page

"Kalau memang mau bepergian, jauh sebelumnya harus melakukan vaksin covid-19. Sehingga mempermudah perjalanan," pinta Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)