PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin terbitkan edaran 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Edaran itu untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Masa berlakunya yakni mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

Pada edaran ini terdapat beberapa ketentuan, misalnya kegiatan pada sektor esensial dapat berjalan 50 persen seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Selanjutnya pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

--page

Sedangkan ntuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada mall dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. (HENDRI/B-6)