SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Indra dan M Afreza kedapatan menyimpan sabu sebanyak 49,76 gram di dashboard mobil yang mereka gunakan. Saat itu mereka sedang menunggu pengambilan sabu tersebut dari pemesanan.

Fakta ini terungkap dari keterangan saksi polisi Heru Suseno, Lukas Prima Oktavianus dan ketua RT Wartana.

Menurut saksi Heru Suseno, mereka mengamankan terdakwa saat ada informasi kalau ada transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Para terdakwa kata dia diamankan saat sedang menunggu seseorang yang memesan sabu itu dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. 

"Saat kita amankan, kami hubungi ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan," katanya saat jadi saksi bersama rekannya Lukas Prima Oktavianus.

--page

Sabu itu kata saksi didapat di dashboard, yang telah dikemas oleh para terdakwa, di mana pengakuan terdakwa sabu itu diakui pesanan Umi.

"Kalau sabu itu milik Ita, kedua terdakwa diminta untuk mengantar sabu itu kepada Umi," ucap saksi.

Sementara itu saksi Wartana, mengaku menyaksikan penggeledahan atas penangkapan terhadap kedua terdakwa.

"Saat itu ditemukan plastik bekas bungkus permen mint dan dibuka dibungkus dengan kain dan dibuka lagi di dalamnya ada plastik klip yang berisi butiran kristal," tandas saksi.

Jumat, 27 Agustus 2021 terungkap dalam kasus ini menurut saksi kedua terdakwa ditangkap pada Jumat, 16 April 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat sekitar 49,76 gram, sebuah ponsel dan kendaraan roda empat jenis Diahatsu Xenia dengan nomor polisi KB 1204 BG. (NACO/B-6)