BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Jika dibandingkan dengan edaran sebelumnya, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan. Misalkan untuk operasional pada sejumlah sektor esensial seperti pada pasar/mall/pusat perbelanjaan.
Jika pada kebijakan sebelumnya diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB dan hanya boleh diisi oleh pengunjung sebanyak 25 persen, kini pada edaran teebaru dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan dapat diisi oleh 50 persen.
Kemudian untuk Pasar Subuh diizinkan beroperasi hanya dari pukul 01.00 WIB hingga 07.00 WIB.
"Sektor tersebut harus memiliki kewajiban yakni seluruh pegawai atau orang yang bekerja di sana wajib sudah divaksin. Atau jika belum, harus menyertakan surat pernyataan siap divaksin. Satu hal lagi, wajib menyertakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat, 27 Agustus 2021.
Khusus untuk sektor kuliner seperti restoran/rumah makan/kafe, lanjutnya, bila pada edaran sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini telah dilonggarkan dapat beroperasi untuk makan ditempat (dine in) hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan hanya boleh 2 orang per meja.
--page
"Relaksasi ini bukan berarti dilonggarkan protokol kesehatannya. Tetap harus disiplin, wajib vaksinasi bagi pekerjanya," sebutnya.
Sedangkan untuk beberapa sektor yang sempat ditiadakan atau dilarang untuk dibuka sementara, seperti ibadah pada rumah ibadah, kegiatan seni budaya dan sosial, hajatan, kegiatan fasilitas umum di taman dan kawasan wisata, hingga tempat hiburan malam telah dilonggarkan.
Untuk tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen atau diisi oleh 30 sampai 30 orang jemaah. Kegiatan untuk taman dan wisata serta seni budaya dan sosial, bisa dibuka dan dilaksanakan maksimal diisi oleh 25 persen pengunjung.
Tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 22.30, serta acara nikahan dan hajatan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang.
"Yang tidak diperkenankan adalah melaksanakan acara tahlilan kematian perkabungan secara berkerumun, apabila kematian disebabkan karena positif Covid-19," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









