TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPD GMNI Kalimantan Tengah menyoroti dugaan lahan hak guna usaha atau HGU perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari atau KSL yang mencaplok lahan Gereja Katolik di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.

"Mengutip dari tulisan Yartono di laman kompasiana.com terkait pencaplokan HGU perusahaan sawit terhadap bangunan maupun lahan Gereja Katolik  Santo Gabriel Stasi Juwung Marigai, Paroki St Mikael Tamiang Layang, DPD GMNI Kalteng meminta pemerintah untuk me-review pengelolaan dan pemberian izin terhadap suatu perusahaan dalam kebijakan kegiatan  HGU," ujar Wakabid Polhukam GMNI Kalteng, Rio A Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Borneonews.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Mantir Adat Desa Janah Jari, Dikang, pencaplokan tersebut menimbulkan dampak sosial berupa rusaknya tatanan ekologis serta sungai dan anak sungai yang digusur sehingga mengakibatkan sulitnya masyarakat mendapatkan air bersih, maka pemerintah mesti harus me-review kembali HGU yang telah diberikan kepada perusahaan PT KSL.

"Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian khusus lembaga pengawas, karena berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 40 Tahun 1996 menjabarkan mengenai kewajiban pemegang HGU diantaranya yaitu membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga pelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Rio.

Dia juga menilai HGU PT KSL yang mencakup lahan warga di Desa Janah Jari menyebabkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikasi lahan tidak bisa dilakukan.

--page

"Sehingga dengan ini kami selaku DPD GMNI Kalteng menyampaikan serta memberikan saran kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik pertanahan akibat adanya HGU, dan juga segera melakukan penatagunaan tanah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah agar polemik itu tidak terulang kembali demi terciptanya masyarakat adil dan makmur serta Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh," tandasnya.

Senior Manager Corporate CAA Group, Raden Agus Hiramawan saat dimintai tanggapan membantah tuduhan yang mengatakan PT KSL mencaplok lahan Gereja di Desa Janah Jari.

Dia menegaskan, penyebutan 'pencaplokan' yang dialamatkan GMNI Kalteng dan pihak lain ke PT KSL seyogyanya berdasarkan hasil inventarisasi, verifikasi, validasi serta melihat historis dan kronologis keberadaan PT KSL di wilayah tersebut.

"PT KSL merupakan perusahaan yg melakukan take over dari pemilik kedua yaitu PT Sandabi Indah Lestari pada Januari 2018 dan sudah HGU yang kemudian saat ini dimiliki dan dikelola PT KSL sejak tahun 2019 dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif sesuai dengan pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan, dan terkait pencaplokan kami sampaikan lahan-lahan yang dipermasalahkan tersebut juga tidak dikelola dan bisa dilihat di lapangan masih utuh, namun perlu dipahami PT KSL saat ini sebagai pemegang HGU melaksanakan kewajibannya dan kami patuh terhadap peraturan dan perundangan terkait HGU," terangnya via sambungan telepon, Jumat, 27 Agustus 2021.

Raden berharap GMNI Kalteng telah melakukan kajian komprehensif sebelum mengungkapkan ke publik sehingga apa yang disampaikan memiliki dasar ilmiah dengan penjelasan yang lebih detail agar menghasilkan kesimpulan yang benar di tengah masyarakat.

--page

"Dalam kegiatan pembangunan kebun kelapa sawit pastinya ada dampak positif dan negatif, dan kiranya perlu juga dilihat dan disampaikan secara berimbang dampak positif kepada masyarakat seperti padat karya, keberadaan masyarakat disekitar perusahaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit tersebut" pinta Raden.

"Kalau dampak negatif, pastinya ada juga dan tentunya dapat dieliminer atau diminimalisir dengan adanya aturan dan peraturan serta pengawasan dari pemerintah melalui instansi dan dinas terkait," tegasnya. (BOLE MALO/B-5)