BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar sedang melakukan pembahasan berikut menelaan secara mendalam terkait 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan Pemkab Kobar.
Salah satu anggota DPRD Kobar, Dicky Zulkarnaen dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) mengatakan, sebelum pembahasan bersama pihak eksekutif, terlebih dahulu 5 Ranperda yang diajukan dibahas internal DPRD.
"Dari ke lima Ranperda, ada satu Ranperda yang masih hangat menjadi perbincangan di tengah masyarakat saat ini adalah Ranperda tentang penanganan Covid-19. Kami di legislatif sebagai perwakilan langsung dari masyarakat Kobar akan lebih cermat dan berhati-hati dalam membaca pasal per pasal yang dimuat di dalam Ranperda ini," ujarnya, Jumat, 27 Agustus 2021.
Hari ini, DPRD mulai melakukan pembahasan awal tentang 5 buah Ranperda yang sudah disepakati di paripurna sebelumnya, Antara lain Raperda tentang APBD perubahan 2021 dab nota keuangannya, Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Ranperda tentang dana cadangan pilkada 2024, dan Ranperda penanganan corona virus desease 2019 (Covid-19).
Dia menuturkan, DPRD Kobar masih memiliki beberapa hari untuk menelaah lebih menyeluruh isi dari ke-5 Ranperda itu di internal DPRD, sebelum membahasnya bersama pemerintah daerah (eksekutif).
--page
Sebab, dalam mengambil keputusan terkait Ranperda tentang penanganan Covid-19 di Kobar, nantinya akan lebih mengutamakan kepentingan dan keadaan masyarakat Kotawaringin Barat, serta memastikan agar tidak ada kebijakan-kebijakan yang makin memberatkan masyarakat, baik untuk sekarang maupun kedepannya.
"Ranperda tentang penanganan Covid-19 ini, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sanksinya pidana. Ini yang harus kita perlu telaah lagi. Meski maksudnya baik agar masyarakat benar-benar menanamkan budaya patuh akan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah baru, tetapi perlu kecermatan dari kita selaku perwakilan dari masyarakat supaya tidak menjadi gejolak di masyarakat," ungkapnya.
Saat ini pun, lanjut Dicky, tim yustisi Covid-19 telah menerapkan sanksi denda administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu tentunya memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini perekonomiannya sangat terdampak.
"Masyarakat saat ini masih dalam kondisi kesulitan, akibat gempuran Covid-19, adanya sanksi denda ini juga memberatkan. Tentu hal ini juga yang harus kita pertimbangkan, dengan mencari solusi agar tidak terlalu memberatkan untuk masyarakat, pada intinya yang terbaik demi kepentingan kita bersama," pungkasnya. (DANANG/B-7)









