BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejumlah spanduk berisikan tulisan-tulisan yang mengarah pada penolakan akan kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas di tengah pandemi covid-19 sempat muncul di Kota Kuala Kapuas pada Jumat pagi, 27 Agustus 2021.
Belum diketahui siapa pemasang spanduk berlatar putih dan tulisan hitam ini, yang di antaranya sempat terpasang di pagar monumen Patung Raja Bunu atau bundaran kecil Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.
Juga sempat terpasang di beberapa lokasi di sekitar tempat pembuangan sampah Jalan Seroja dan di Jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas.
Dari foto-foto spanduk itu yang juga sudah beredar di media sosial, diketahui salah satunya bertuliskan "Bapak/ibu yang punya kebijakan tolong biaya air PDAM jangan dinaikan kami lagi sulit melawan covid-19".
Kemudian juga ada yang bertuliskan "Air PDAM dinaikkan, sakit tapi tak berdarah. Tarif PDAM naik kami menderita".
--page
Kini dari pantauan, spanduk-spanduk yang berisikan tulisan tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah dilepas dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, kenaikan tarif itu berdasarkan brosur-brosur yang disebar oleh pihak PDAM Kapuas kepada pelanggan berisikan pengumuman dengan Nomor: UM.01.03/PDAM-KPS/592/2021 tentang Pemberitahuan Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Kapuas.
Dalam pengumuman tersebut, diketahui penyesuaian tarif berlaku mulai bulan September 2021 dengan pembacaan meter bulan Agustus 2021 dan pembayaran rekening di bulan September 2021.
Pengumuman di brosur itu dikeluarkan oleh TTD Pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Maria Magdalena tertanggal 9 Juli 2021.
Di dalam brosur juga dijelaskan bahwa penyesuian tarif dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan kelancaran operasional PDAM Kapuas sebagai akibat adanya kenaikan bahan pendukung operasional seperti listrik PLN, BBM dan bahan kimia. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian tarif.
--page
Bahkan, penyesuaian tarif ini dilakukan karena PDAM Kapuas sudah 15 tahun tepatnya sejak 2006 sampai sekarang PDAM belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Sehubungan hal tersebut maka penyesuaian tarif yang akan berlaku berdasarkan surat keputusan Bupati Kapuas Nomor :339/PDAM tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.
Kenaikan tarif pun dilakukan mulai dari golongan pelanggan rumah tangga A, rumah tangga B dan golongan pelanggan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk pelanggan golongan niaga kecil, niaga besar, industri kecil dan industri besar serta pelanggan golongan khusus tidak mengalami kenaiian tarif.
Adapun penyesuaian tarif PDAM yang baru untuk pelangan golongan rumah tangga A, pemakaian air 0 sampai 10 meter kubik tarif lama Rp 2.800 dan tarif baru Rp 4.750.
Sedangkan untuk pemakaian air 11 sampai 20 meter kubik, tarif lama sebesar Rp 4.375 dan tarif baru sebesar Rp 5.375.
--page
Kemudian, untuk pelanggan golongan rumah tangga B, pemakaian air 0 sampai 10 meter kubik tarif lama Rp 3.500 dan tarif baru Rp 5.200. Sedangkan untuk pemakaian air 11 sampai 20 meter kubik, tarif lama Rp 5.200 dan tarif baru Rp 6.250.
Di dalam brosur juga diketahui adanya kenaikan biaya administrasi tarif lama Rp.6500, dan tarif baru Rp.15.000.
Juga dituliskan di brosur itu dasarnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Alir Minum Kabupaten Kapuas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tanggal 06 September 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









