SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tokoh agam di Kabupaten Kotawaringin Timur angkat suara terkait adanya komentar seorang anggota DPRD Kotim yang menginginkan penjualan minuman keras (miras) dilegalkan. 

Hal ini sangat disayangkan olehnya, bahkan jika hal itu terjadi, maka akan merusak generasi bangsa, terutama para anak muda di daerah ini. 

"Saya sangat menyayangkan adanya komentar seorang anggota DPRD tersebut dan itu sangat kurang tepat," ujar Ustadz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Jumat 27 Agustus 2021. 

Dia beranggapan bahwa seharusnya seorang anggota DPRD mengayomi dan melindungi masyarakat. Apalagi mereka dipilih oleh rakyat. Bukan malah mendukung bahkan melegalkan penjualan miras, yang notabene dilarang oleh agama serta merusak anak muda secara tidak langsung. 

"Saya harap hal ini menjadi perhatian semua pihak. Karena miras merupakan awal tindakan negatif lainnya. Bahkan kejadian kelam pada 2001 lalu di Kotim, juga berawal dari barang haram tersebut," katanya. 

--page

Di dalam agama Islam juga menyebutkan bahwa "Kerusakan suatu tempat, daerah, kota, itu akibat daripada legalnya minras," terangnya. 

Dia berharap ada solusi yang terbaik terkait perkara penjualan miras di Kotim ini. Dengan harapan tidak ada lagi berjualan, baik secara terang-terangan maupun diam-diam. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)