KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Kuala Kapuas mengharapkan kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas dapat ditunda.

Hal itu disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Kuala Kapuas, Ariyadi bahwa itu perlu dipertimbangkan lagi, mengingat perekonomian masyarakat yang cenderung tidak stabli karena dampak pandemi covid-19.

"Kami HMI Cabang Kuala Kapuas memohon kepada pemerintah agar kiranya menunda kenaikan tarif air PDAM Kapuas," kata Ariyadi, Sabtu 28 Agustus 2021.

Terlebih lanjut dia, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif tersebut. Apalagi jika melihat pada Jumat 27 Agustus 2021 kemarin sempat munculnya sejumlah spanduk di yang berisikan pesan mengarah pada keberatan hingga penolakan kenaikan tarif, yang masih belum diketahui siapa pemasangnya, dan kini sudah dilepas.

"Melihat hal ini, mengartikan bahwa masyarakat keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif air PDAM Kapuas, karena melihat kondisi saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat," ucapnya.

--page

Sebelumnya, diketahui kenaikan tarif itu dari brosur-brosur yang disebar oleh pihak PDAM Kapuas kepada pelanggan, yang berisikan pengumuman dengan nomor : UM.01.03/PDAM-KPS/592/2021 tentang pemberitahuan penyesuaian tarif air minum PDAM Kabupaten Kapuas.

Dalam pengumuman tersebut diketahui penyesuaian tarif berlaku mulai Bulan September 2021 dengan pembacaan meter Bulan Agustus 2021. Dan pembayaran rekening di Bulan September 2021.

Pengumuman di brosur itu dikeluarkan oleh TTD Pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Maria Magdalena tertanggal 9 Juli 2021.

Di dalam brosur juga dijelaskan bahwa penyesuian tarif dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan kelancaran operasional PDAM Kapuas sebagai akibat adanya kenaikan bahan pendukung operasional seperti listrik PLN, BBM dan bahan kimia. Maka dari itu perlu adanya penyesuaian tarif.

--page

Bahkan penyesuaian tarif ini dilakukan karena PDAM Kapuas sudah 15 tahun tepatnya sejak 2006 sampai sekarang PDAM belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Sehubungan hal tersebut maka penyesuaian tarif yang akan berlaku berdasarkan surat keputusan Bupati Kapuas nomor :339/PDAM tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)