PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski saat ini Kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat mengalami penurunan, pemerintah daerah tetap mengikuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021. Kobar saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 3.

"Saat ini PPKM di Kobar masuk level 3, tentunya tetap mengikuti aturan yang lebih tinggi, secara perlahan, kita akan buka kembali sentral perekonomian masyarakat, UMKM dan sektor pariwisata, yang selama ini kita tutup aktivitasnya. Namun demikian, bukan berarti Kobar telah bebas dari Covid-19, pelaku usaha wajib jalani protokol kesehatan," Kata Bupati Kobar Nurhidayah belum lama ini.

Nurhidayah menegaskan, Kobar sangat serius dalam percepatan penanganan Pandemi Covid-19. Selain gencar melakukan kegiatan vaksin, juga meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Kini, Pemkab Kobar telah mengajukan produk hukum. Pihaknya telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Covid-19.

Dalam Raperda itu, lanjut Bupati, lebih ditekankan masalah sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan, meskipun sebelumnya sanksi hukum bagi masyarakat telah di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol. 

Dia melanjutkan, sebelum diaktifkan kembali sentral perekonomian masyarakat, tim Satgas akan melakukan verifikasi perihal tentang sarana dan prasarana protokol kesehatan. Selain itu, jika telah diberikan izin, tetap dalam pengawasan ketat. 

--page

"Masyarakat jangan lengah, menurunnya kasus Covid-19 bukan berarti kita telah terbebas, tetap disiplin protokol kesehatan, jaga pola hidup sehat," pungkasnya. (DANANG/B-7)