SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M.Abadi menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim belum mampu  melaksanakan  amanat dari undang-undang otonomi daerah dalam hal pelaksanaan APBD  sehingga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Abadi, salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah saat ini yakni berkaitan  kewenangan atas Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Di mana itu bertujuan sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai dengan mandat  dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kewenangan ini diberikan bermaksud untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah," kata Abadi, Minggu, 29 Agustus 2021.

Karena kata Abadi, tujuan dari otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. 

--page

"Saya berharap agar ini menjadi pekerjaan rumah pihak eksekutif dan legislatif agar bisa dan benar-benar memperdulikan kesejahteraan  masyarakat dengan cara meningkat kan pendapatan asli daerah yerutama yang bersumber dari perseroan terbatas baik dari perkebunan sawit, usaha kayu dan pertambangan," tandasnya. (NACO/B-6)