PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, vaksinasi covid-19 menjadi 1 dari 8 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dijalankan pemerintah daerah.

"Vaksinasi Covid-19 sekarang sudah jadi kebutuhan masyarakat sehingga wajib diselenggarakan pemda sebagai urusan pelayanan dasar," katanya, Senin, 30 Agustus 2021.

Hera menyebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan sebanyak 8 point urusan pelayanan dasar.

Pelayanan itu terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahaan rakyat dan kawasan pemukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pengamanan jaring sosial.

Ia menuturkan, selama berlangsungnya pandemi Covid-19 segala urusan wajib tersebut terus dilakukan baik yang meliputi kegiatan fisik maupun non fisik sesuai dengan skala prioritas kebutuhan yang mendesak.

--page

"Khusus vaksinasi kita berkolaborasi dengan semua pihak supaya capaian target segera terealisasi. Tantangannya sejauh ini luas wilayah dan sumber daya vaksin yang masih terbatas," pungkasnya. (HENDRI/B-11)