PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menerima 45 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan kota setempat. Sertifikat itu diterima Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu dari Kepala BPN Budhi Sutrisno, Senin, 30 Agustus 2021.

"Tentunya kami sangat berterima kasih atas kerja keras dan dedikasi BPN karena telah membantu pemerintah daerah untuk memperoleh sertifikasi aset tanah," kata Hera.

Dia mengatakan, sertifikasi aset tanah sendiri adalah salah satu bentuk pengamanan administrasi dan hukum atas barang milik daerah.

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Pengelolaan dan sertifikasi juga sebagai tindakan kita atas Monitoring Control for Prevention dari KPK," ujarnya.

--page
Hera menyampaikan agar kerja sama antara pemerintah daerah dan BPN yang selama ini sudah terjalin harmonis dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola aset yang lebih baik lagi. (HENDRI/B-11)