PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati meminta kepada pihak terkait supaya menindak tegas pelaku illegal fishing yang berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan sumber hayati laut maupun sungai.

Ina mengatakan para pelaku illegal fishing jangan sampai dibiarkan, sebab jika mereka ini secara terus menerus menggunakan cara yang tidak benar dalam menangkap ikan maka sumber daya laut dan sungai akan perlahan punah.

"Ekosistem yang ada di laut maupun sungai harus tetap terjaga agar dapat dinikmati hingga anak cucu kita nanti, jangan sampai pelaku illegal fishing ini merusak sumber daya yang ada," ucapnya Senin, 30 Agustus 2021.

Dia menerangkan kegiatan menangkap ikan dengan cara merusak dapat dikenakan sanksi penjara ataupun denda sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

"Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan dengan cara merusak maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar sesuai dengan UU yang ada," tuturnya.

--page

Oleh karenanya pihak terkait diharapkan menjalankan UU yang berlaku dan tidak membiarkan para pelaku illegal fishing terus berkeliaran.

Pasalnya selama ini meski ada UU tersebut pelaku illegal fishing tidak merasa takut dan jera terhadap perbuatannya dengan demikian perlu tindakan tegas dalam menjalankan UU tersebut. (DONNY D/B-6)