BORNEONEWS, Sampit - Lala merupakan bandar yang menjual sabu untuk Ernawati dan Daim. Bahkan saat ditangkap Lala sempat ada di lokasi di mana keduanya diamankan.
Saat itu Daim baru saja menerima sabu dari Lala dan diserahkan kepada Ernawati. Saat polisi datang Lala masih di TKP.
Karena polisi tidak menyangka kalau tersangka penjual sabu untuk Ernawati dan Daim, Lala langsung kabur saat mengetahui kedua rekannya itu ditangkap.
"Padahal baru saja kami terima sabu itu," dia masih di luar saat kami ditangkap, saat kami beritahukan sabu itu dari Lala, saat petugas ke luar melakukan pengecekkan Lala sudah tidak ada lagi," ucapnya.
Ernawati mengaku sebagai pengedar sabu, untuk membeli sabu kepada Lala, tersangka meminta bantuan Daim dengan upah Rp 200 ribu setiap kali membeli sabu.
--page
Senin, 30 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.00 WIB di Jalan PT Sarpatim Km 29, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain sabu 3 paket barang bukti lain yang turut diamankan yakni, sendok dari potongan sedotan, 7 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









