BORNEONEWS, Palangka Raya - Sugianur terdakwa kasus narkoba golongan I jenis sabu-sabu, terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Jaksa, Senin 30 Agustus 2021.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika.
Dalam fakta sidang terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Menteng 23 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk vivo warna hitam dengan nomor 081349367963, 1 buah kartu ATM BCA, uang tunai Rp. 100.000, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio 125 Nopol KH 5541 YK warna putih, 1 buah STNK sepeda motor Yamaha Mio 125 Nopol KH 5541 YK.
--page
Sementara itu, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Ernawatie yang sebelumnya ditangkap pada hari selasa 20 April 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di belakang rumah makan Fadli Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya. (NOPRI/B-5)









