PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengingatkan, penerapan protokol kesehatan atau Prokes secara ketat harus dijalankan di tempat wisata seiring telah dibukanya kawasan wisata di kota setempat. 

“Memang di PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 4 yang dikeluarkan wali kota, memperbolehkan wisata itu dibuka. Tapi dengan catatan harus ketat prokes,” kata Sigit kepada borneonews akhir pekan kemarin. 

Menurut Sigit, usaha memang harus tetap jalan meskipun dengan kondisi yang terbatas akibat pandemi. Tetapi, ia memberikan catatan untuk selalu patuh terhadap prokes.

Oleh sebab itu, atas beroperasinya kembali tempat wisata, Sigit juga memohon kesadaran dari pelaku usaha siapapun itu, untuk terus menjalankan disiplin prokes.

“Intinya ayo kita sama-sama ikuti aturan pemerintah. Kita harus optimis bahwa kita bisa melewati ini semua dengan baik,” tuturnya.

--page

Di sisi lain, Sigit menilai bahwa PPKM level 4 sebelumnya telah meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes. Hal itu, kata dia, patut untuk diapresiasi. Namun, Sigit juga mengingatkan terus mempertahankan kepatuhan itu itu supaya pandemi segera berlalu.

Sekadar mengingatkan, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ketika dihubungi borneonews pada Jumat malam, 27 Agustus 2021 membenarkan bahwa tempat wisata telah dibuka. 

Dalam edaran Nomor 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 disebutkan bahwa tempat wisata boleh beroperasi dengan batasan.

Pada poin J dijelaskan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Edaran itu untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

--page

Masa berlakunya yakni mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Selanjutnya, akan dievaluasi dan akan dicabut sesuai hasil evaluasi maupun perkembangan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19. (BUDI YULIANTO)