BORNEONEWS, Sampit - Bilman mengaku motor yang dijualnya kepada terdakwa Yadi merupakan hasil curiannya.
Menurut Bilman, saat jadi saksi, dirinya mencuri sepeda motor, kemudian di jual kepada terdakwa Yadi dengan harga Rp 1.450.000.
Adapun kata Bilman motor yang dicurinya itu jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 5582 LN milik korban Misran.
"Saya bilang suratnya ada saja dan tertinggal di rumah," ucap Bilman dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.
Bilman juga menyebutkan, mencuri motor itu dengan cara menyambung kabel kontaknya hingga berhasil dihidupkan, kemudian ditawarkan lewat Facebook m
--page
Atas keteragan saksi tersebut terdakwa membenarkannya. Di mana dalam kasus ini Bilman diproses secara terpisah oleh penyidik kepolisian.
Selasa, 31 Agustus 2021 2021 terungkap kalau terdakwa Yadi membeli motor curian itu pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 06.30 WIB di kediamannya Jalan M Hatta, RT 6 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









