PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Masri hanya bisa terdiam pasrah saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia diadili dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 105,26 gram.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Wagiman saat membacakan dakwaannya, Selasa, 31 agustus 2021

Dalam surat dakwaannya JPU mengungkapkan pada Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa ditelepon oleh daksi Rustam Effendi (narapidana Lembaga Pemasyaratan kelas II B Pangkalan Bun).

Dia diminta menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal dan dijanjikan upah Rp 2 Juta. Pada 26 April 2021, suruhan Rustam Effendi datang dan menyerahkan paket sabu kepada terdakwa di rumahnya.

--page

Namun tidak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa langsung diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu 105,26 gram dan buah timbangan digital yang ditemukan di dalam kamar. (APRIANDO/B-6)