PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat  nomor: 440/12/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masa Pandemi covid-19 disebutkan jika kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung hanya dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Kobar, Nurhidayah ini dijelaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung secara terbatas dan hanya dilaksanakan di wilayah zona hijau dan Kuning.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Rustam Effendi, Selasa, 31 Agustus 2021 mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan surat edaran itu kepada sekolah di kedua zona aman. 

"Setiap satuan pendidikan baik TK/PAUD, SD, SMP harus menyiapkan sapras yang dibutuhkan, dengaj pembatasan-pembatasan sesuai dengan aturan yang surat ditetapkan," jelasnya.

Pihak sekolah dalam pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka tersebut, diminta menerapkan sejumlah pembatasan terkait durasi dan tata cara pelaksanaan belajar tatap muka. 

--page

"Misalnya bila dalam satu jam pelajaran durasinya 50 menit, namtinya mungkin bisa digelar 30 menit dulu. Selain itu dalam hal kehadiran siswa harapannya menggunakan pola shift atau jadwal masuk siswa secara begantian," jelasnya.

Dalam SE Bupati tersebut untuk sekolah yang berada pada zona merah dan orange pembelajaran dilakukan secara daring/online. 

Penetapan zona berdasarkan zonasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kobar. Kemudian pihak sekolah diminta menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan di area sekolah. 

Kemudian sekolah yang diizinkan menggelar pertemuan tatap muka diharuskan mengikuti SOP sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. 

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung berpedoman kepada standar operasional pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimasa pandemi covid-19 dari Disdikbud Kobar. (WAHYU KRIDA/B-6)