BORNEONEWS, Buntok – Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di Barito Selatan masih menunggu aturan zonasi COVID-19.
Demikian disampaikan Kepala DSPMD Barsel Selviriyatmi melalui Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan, Albertus, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Bupati Barsel nomor 410/978/DSPMD/2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang didasari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/52/SJ tertanggal 5 Januari 2021.
Maka pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD akan dilakukan di beberapa desa di Barsel yang memang masa jabatannya telah berakhir.
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan konsentrasi massa, maka pelaksanaan kegiatan pemilihan anggota BPD akan dilakukan dengan dua mekanisme yang sesuai dengan sistem zonasi Sars Cov 2 tersebut.
--page
Pertama adalah bagi desa yang berada di zona hijau maupun kuning, pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau dapat dilakukan secara musyawarah perwakilan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Sementara itu, untuk beberapa desa yang masuk dalam zona oranye dan merah, pemilihan hanya dapat dilakukan melalui cara musyawarah perwakilan, dengan tetap memperhatikan Prokes dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.
"Untuk itu pelaksanaan kegiatan pemilihan BPD ini, masih menunggu aturan tentang zonasi ini selesai disosialisasikan kepada Pemdes, masyarakat dan panitia pelaksana di desa, barulah nanti kita akan menetapkan waktu pelaksanaan pemilihannya," jelas Albertus.
Ia menambahkan, sementara itu, terkait dengan ketersediaan dana untuk sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pemilihannya anggaranya sudah disepakati melalui APBD-P Tahun 2021.
"Jadi nanti setelah dana di APBDP 2021 sudah ditetapkan, maka tahapan pelaksanaan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemilihan BPD ini segera kita laksanakan," beber dia. (URIUTU DJAPER/B-5)









