PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mudin Ariyanto Yansen Tingkes alias Udin mengatakan dirinya membawa senjata api jenis revolver tidak ada tujuan lain selain untuk melindungi diri.

"Saya bawa itu hanya untuk melindungi diri, yang mulia hakim," ujar terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Selasa 31 Agustus 2021.

Terdakwa mendapatkan senjata api dari menemukan dari sebuah reruntuhan rumah orang yang tidak jauh dari rumahnya.

"Kalau tanggal menemu senjata itu saya lupa yang mulia hakim. Waktu itu saya membersihkan lingkungan rumah saya dan tidak sengaja melihat senjata itu dan langsung saya ambil," ujarnya.

Sementara itu terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya Jalan Lingkar Luar, Gang Saudara Tunggal, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

--page

Penangkapan dilakukan hasil informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki memiliki, membawa, menyimpan atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya dibantu oleh anggota Polsek Pahandut langsung melakukan penangkapan, pemeriksaan terhadap terdakwa.

Setelah di interogasi oleh petugas terdakwa mengakui ada memiliki dan menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi atau peluru merk PIN 9x21 disimpan dalam jok sepeda motornya. Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (NOPRI)