BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fahriani kurungan penjara selama satu tahun dalam perkara tindak pindana pencurian, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa, 31 Agustus 2021.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pencurian, dan menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Nona Vera saat membacakan amar tuntutannya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya Pada awalnya 6 Juni 2021 terdakwa berangkat dari tempat kerjanya menggunakan motor, ia bekerja sebagai kurir pengantaran kepiting.
Saat melintas di Jalan RTA Milono, terdakwa melihat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melihat ada handphone di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban.
Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan lari, namun aksinya dilihat oleh korban sehingga langsung dikejar, saat hendak putar balik ke Jalan RTA Milono menuju Bundaran burung, terdakwa menabrak troktoar sehingga terjatuh.
--page
Korban menghalangi terdakwa yang hendak mendirikan sepeda motornya kemudian meminta tolong, sehingga warga sekitar datang membantu menangkap, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Palangka Raya.
Akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (APRIANDO/B-5)









