BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kapuas kini resmi diturunkan menjadi level 3, Selasa 31 Agustus 2021.
Keputusan tidak diperpanjangnya PPKM level 4 yang diterapkan sebelumnya ini diambil Pemkab Kapuas setelah dilakukan Rapat koordinasi dan evaluasi pengendalian Covid-19 dengan diterapkannya PPKM level 4 sebelumnya, bertempat di Aula Bappeda Kapuas.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, kepala perangkat daerah terkait di lingkup Pemkab Kapuas, para camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Kesimpulannya kita sudah masuk PPKM level tiga, dan zona orange. Doakan masuk zona kuning," kata Ben Brahim S Bahat.
Ben mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan para stakeholder untuk mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
--page
Dalam instruksi tersebut Kabupaten Kapuas yang sebelumnya dilakukannya penyekatan jalan di dalam kota di Kuala Kapuas dengan waktu tertentu, kini telah ditiadakan.
Kemudian sektor-sektor atau aktivitas yang ada di tengah masyarakat kembali diperbolehkan untuk beroperasi secara penuh dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Oleh karena itu, Bupati meminta kepada masyarakat untuk mentaati dan memahami karena semuanya demi kesehatan bersama, mengingat saat ini di wilayah Kabupaten Kapuas memasuki masa teransisi zona orange.
“Saya ingatkan kembali bahwa Peraturan menteri ini harus diperhatikan dengan baik dan dilaksanakan serta saya mengajak terutama bapak, ibu, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menyepakati peraturan yang ada sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









