BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas untuk golongan menengah ke bawah atau rumah tangga RT A dibatalkan.
Penyesuaian atau kenaikan tarif hanya akan berlaku bagi golongan menengah ke atas, dan rencananya akan mulai diberlakukan bulan September untuk pembayaran pada Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat didampingi Sekda Kapuas, bersama jajaran manajemen PDAM saat melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat, bertempat di Aula Bappeda Kapuas.
"Untuk kenaikan tarif masyarakat kita dalam arti menengah ke bawah tidak naik. Jadi tetap tarifnya. Begitu juga untuk pengusaha kecil menengah," kata Bupati Kapuas, Ben Brahim, Rabu 1 September 2021.
"Jadi untuk kenaikan tarif ini adalah untuk para pengusaha besar. Dan para pejabat termasuk ASN, TNI, Polri," lanjut dia.
Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Kapuas, Edy Lukman Hakim didampingi Pjs Direktur PDAM Kapuas Maria Magdalena mengatakan akan melakukan evaluasi kembali mana saja pelanggan yang sesuai masuk ke dalam golongan pelanggan Rumah Tangga (RT) A.
"Kami akan melakukan re-class. Golongan RT A ini yang akan di re-class kembali," ucap Edy.
--page
Sebelumnya, PDAM Kapuas sempat mengumumkan penyesuaian tarif air kepada pelanggan yang akan berlaku bulan Agustus 2021 ini dengan pembayaran di Bulan September 2021.
Kenaikan tarif baru itu dilakukan mulai dari golongan pelanggan RT A, RT B dan golongan pelanggan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk pelanggan golongan niaga kecil, niaga besar, industri kecil dan industri besar serta pelanggan golongan khusus tidak mengalami kenaikan tarif.
Akan tetapi, kenaikan tarif baru itu direvisi oleh pihak PDAM Kapuas, sehingga yang akan naik hanya pada golongan menengah ke atas atau para ASN, TNI, Polri, dan pengusaha besar.
Diketahui juga sebelumnya, rencana kenaikan tarif PDAM Kapuas tersebut mendapat keluhan dan keberatan dari sejumlah warga maupun kelompok masyarakat, sehingga ditinjau ulang. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









