BORNEONEWS, Sampit - Sunoto selaku transportir CPO mengaku harus mengganti kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah setelah CPO yang diangkut menggunakan truknya dicuri dan dijual oleh terdakwa Abdul Sani alias Dodo, Ahmad Nurwahid alias Amat dan M. Rifai.
Menurut saksi Sunoto, saat itu truknya membawa CPO dengan muatan 13.450 liter dan hilang saat ditinggal diparkiran oleh sopirnya.
"Saya diberitahu pagi, dilaporkan sopir bahwa truk hilang diparkiran," ucap saksi. Truk tersebut kata saksi diparkirkan dekat bundaran KB, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana saat itu kontak truk tersebut memang tidak terkunci lantaran rusak.
CPO itu diakui saksi milik PT Gading Sawit Kencana yang diangkutnya. Bagaimana cara terdakwa mengambil truk hingga menjual CPO itu saksi mengaku tidak tahu secara persis.
Akibat kejadian tersebut menurut saksi dirinya harus alami kerugian, lantaran harus bertanggung jawab karena sebagai transportir mengganti kerugian sekitar Rp 170 juta.
--page
Rabu, 1 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. CPO itu dicuri oleh Ahmad Nurwahid dan Rifai dan dijual kepada Abdul Sani. (NACO/B-6)









